FASILITAS
1. Ruang Kuliah
Ruang kuliah dilengkapi dengan LCD Proyektor, Komputer, AC, Akses Point, White board dan Microphone Ruang kuliah yang nyaman diharapkan mampu menunjang proses pembelajaran mahasiswa.

2. Laboratorium Terpadu
Dalam rangka meningkatkan keterampilan psikomotor mahasiswa, Universitas Kusuma Husada Surakarta menyediakan laboratorium terpadu untuk mengaplikasikan teori yang telah didapatkan dikelas. Laboratorium terpadu terdiri dari laboratorium dasar, keperawatan dan kebidanan.

3. Laboratorium Komputer (CBT)
Universitas Kusuma Husada Surakarta menyediakan fasilitas laboratorium komputer yang dapat digunakan untuk kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester maupun blok serta uji kompetensi lulusan.

4. Laboratorium Bahasa
Universitas Kusuma Husada Surakarta menyediakan fasilitas laboratorium bahasa untuk mempermudah penyampaian materi khususnya bahasa asing. Pembelajaran bahasa asing melalui laboratorium bahasa dibagi menjadi 3 fungsi dasar yaitu, percakapan (conversation), mendengarkan (listening) dan fungsi manajemen instruktur dalam mengatur kegiatan belajar mengajar.

5. Perpustakaan
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) : 3372052D2019200. Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta menyediakan sumber-sumber informasi berupa buku, non buku maupun jurnal-jurnal penelitian baik nasional maupun internasional yang dapat diakses mahasiswa secara on line maupun off line . Sebagai jantung Perguruan Tinggi, perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber referensi pembelajaran dan kualitas pelayanan.

 

 

Profil

Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas menyediakan dan mendayagunakan bahan pustaka, melakukan referensi, memelihara bahan pustaka melakukan tata usaha perpustakaan. Perpustakaan dibangun dengan arsitektur yang indah dan menarik, ruangan yang nyaman, koleksi buku yang sampai saat ini lebih dari 5700 eksemplar dan jaringan internet.

Visi dan Misi

Visi

Menjadi pusat layanan prima yang inovatif, informatif, efektif berbasis automasi digital pada tahun 2045.

Misi

1. Menunjang keberhasilan misi Universitas Kusuma Husada dengan memberikan layanan prima secara informatif, efektif dan efisien.
2. Menyediakan informasi ilmiah guna mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis automasi digital.
3. Memfasilitasi sarana pembelajaran, penelitian berbasis automasi digital, bagi segenap civitas academika Universitas Kusuma Husada Surakarta.

 

Motto dan Sikap Kerja
MOTTO "Kepuasanmu adalah kebahagianku"
SIKAP KERJA "Senyum, Salam, Sopan, Santun, Simpatik "

Struktur Organisasi UPT. Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta

Struktur Organisasi terdiri dari :
Ka. Unit Perpustakaan

1. Pustakawan Bag. Layanan
2. Pustakawan Bag. Teknik
3. Pustakawan Bag. Administrasi

Layanan


JAM PELAYANAN PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS KUSUMA KUSUMA HUSADA SURAKARTA

 

1. SENIN-JUMAT : 08.00-18.00


CATATAN

Mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta harus membawa kartu anggota Perpustakaan jika ingin meminjam buku. Selain Mahasiswa Universitas Kusuma Husada Surakarta wajib melapor terlebih dahulu ke petugas Perpustakaan & mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Baik mahasiswa maupun dosen yang berkunjung ke Perpustakaan diwajibkan mengisi daftar hadir buku pengunjung Perpustakaan.

Jenis layanan yang di berikan kepada pengunjung Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta:

1. Layanan sirkulasi : layanan yang diberikan kepada pengunjung untuk peminjaman koleksi Perpustakaan.

2. Layanan Koleksi Khusus adalah layanan yang diberikan kepada pengunjung untuk membaca di tempat atau memfoto copy sebagian koleksi Referensi, Karya Iimiah, Tandon dan Serial.

3. Layanan Penelusuran Informasi secara elektronik (Online Public Access catalogue/OPAC), yaitu layanan mandiri kepada pengguna perpustakaan berupa penyediaan komputer penelusuran katalog koleksi perpustakaan.

Foto Perpustakaan

Bagi mahasiswa luar Universitas Kusuma Husada Surakarta yang ingin menjadi anggota baca, dengan syarat :


1) Membawa surat dari perguruan tinggi yang bersangkutan

2) Kartu baca berlaku untuk 1 bulan dan dapat diperpanjang
JAM PELAYANAN PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS KUSUMA KUSUMA HUSADA SURAKARTA

1. Bagi mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan hendaknya berpakaian sopan, tas, jaket, map di masukkan dalam loker almari yang telah disediakan.

2. Wajib membina kerjasama dengan Pustakawan agar tercipta ketertiban, kebersihan (dilarang membuang sampah sembarangan) didalam Perpustakaan.

3. Jika ada buku yang ingin ditambahkan dan buku tersebut belum ada dalam daftar koleksi di Perpustakaan, maka mahasiswa hendaknya melaporkan Pustakawan.

4. Peminjaman buku akan dilayani jika mahasiswa Universitas Kusuma Husada Surakarta terdaftar dan mempunyai kartu anggota Perpustakaan.

5. Baik mahasiswa, Dosen & pengunjung luar yang masuk ke Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta wajib mengisi daftar hadir berkunjung.

6. Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta melayani sepenuh hati, mengutamakan ketertiban & kedisiplinan, jika buku yang di pinjam hilang wajib mengganti buku yang sama dan membayar denda sesuai ketentuan.

PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA

Alur Peminjaman Bahan Pustaka

1. Peminjam mengisi buku pengunjung
2. Peminjam menunjukkan kartu mahasiswa yang berlaku juga sebagai kartu anggota perpustakaan
3. Peminjam mencari/memilih bahan pustaka di komputer
4. Peminjam mencari/memilih bahan pustaka di rak buku
5. Bahan pustaka diserahkan kepada petugas perpustakaan
6. Petugas perpustakaan mencatat bahan pustaka yang dipinjam
7. Petugas perpustakaan meminta kartu anggota sebagai bukti pinjam
8. Bahan pustaka diserahkan kepada peminjam

Aturan Peminjaman Bahan Pustaka

1. Pada Saat meminjam bahan pustaka, anggota perpustakaan harus membawa kartu anggota perpustakaannya
2. Penelusuran buku dapat dibantu oleh petugas perpustakaan, buku tandon dan referensi hanya boleh dibaca dan difotokopi sedangkan KTI (Karya Tulis Ilmiah) hanya boleh di baca, tidak boleh dipinjam maupun difotokopi.
3. Maksimal buku yang dipinjam untuk mahasiswa 4 buku, untuk dosen 4 buku & dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali
4. Jangka waktu peminjaman buku untuk mahasiswa 1 Minggu & dosen 2 Minggu
5. Jika melebihi batas waktu peminjaman akan dikenakan denda Rp. 500,-/buku/hari



Alur Pengembalian Perpustakaan

1. Peminjam mengisi buku kunjungan dan menyerahkan bahan pustaka yang dipinjam kepada petugas perpustakaan
2. Petugas perpustakaan melakukan pengecekan daftar peminjaman. Apabila sudah sesuai dengan daftar peminjaman dan tepat waktu maka kartu anggota perpustakaan diserahkan kembali kepada peminjam.

Instal Aplikasi di Playstore HP Android

Ebook " E-Library Univ Kusuma Husada 

EBOOK LIBRARY UNIVERSITAS KUSUMA HUSADA SURAKARTA


ALUR PENDAFTARAN ANGGOTA ONLINE

Unduh aplikasi E-book Perpustakaan Universitas Kusuma Husada Surakarta

FASILITAS E-JURNAL INTERNASIONAL 1. Ebsco https://search.ebscohost.com/
2. Proquest https://www.proquest.com/login NB : username dan password ke perpustakaan UKH
NB : Perpanjangan Koleksi Perpustakaan

Datang langsung ke Perpustakaan atau Lewat Email perpus ( info.perpus@ukh.ac.id ) dengan cara : Ketik Nama, Nim, No. Buku dan Barcode
Apabila ada keterlambatan akan diiformasikan & akan ditunda perpanjangannya.
 

6. Klinik
Universitas Kusuma Husada Surakarta terdapat fasilitas kesehatan berupa klinik yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa, pegawai dan masyarakat umum.

 

7. Masjid
Di lingkungan kampus terdapat fasilitas ibadah yang dapat dimanfaatkan oleh para mahasiswa serta pegawai Universitas Kusuma Husada Surakarta.

8. Fasilitas Hotspot (Wifi) di Lingkungan Kampus
Universitas Kusuma Husada Surakarta menyediakan fasilitas hotspot baik bagi mahasiswa maupun pegawai untuk menunjang proses pembelajaran. Fasilitas hotspot berada di seluiruh area kampus Universitas Kusuma Husada Surakarta.

9. Lahan Praktik
Untuk mengaplikasikan keterampilan mahasiswa yang diperoleh selama masa perkuliahan, disediakan lahan praktik bagi mahasiswa. Lahan praktek meliputi Rumah Sakit baik negeri maupun swasta, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan unit kesehatan lain.

LAYANAN IT

    1. Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Layanan Sistem informasi terpadu dan infrastruktur yang baik bagi seluruh civitas Universitas Kusuma Husada Surakarta guna meningkatkan sinergi antar unit kerja, fakultas, Program Studi, dan elemen struktural yang ada demi tercapainya peningkatan kualitas IT di skala nasional maupun internasional.

Misi

      1. Menyediakan layanan Teknologi Informasi yang baik bagi seluruh civitas Universitas Kusuma Husada Surakarta.
      2. Pengelolaan Teknologi Informasi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional rutin.
      3. Mensinergikan setiap unit kerja yang ada melalui penyediaan data dan informasi yang akurat serta infrastruktur yang memadahi.
      4. Mengenalkan Universitas Kusuma Husada Surakarta kepada masyarakat luas melalui internet.
  • Motto dan Janji Layanan

Motto : "Informasi Teknologi Yang Ramah dan Peduli"

Janji Layanan : "Memberikan Layanan Yang Aman dan Bermutu"

    1. Struktur Organisasi IT

Biro IT terdiri dari :

      1. Ka. Biro IT
      2. Bagian Pemrogramam
      3. Bagian Hardware dan Software
Tupoksi Ka. Biro IT
      1. Menyusun perencanaan pengadaan, program, operasionalisasi dan pembiayaan IT
      2. Merencanakan dan melakukan penataan ruang, design, waktu dan penggunaan IT
      3. Melaksanakan layanan media IT dengan penuh sikap 5 S
      4. Menjamin kelancaran penggunaan layanan perangkat keras dan perangkat lunak IT
      5. Melakukan pengecekan dan pemberian scan secara periodik semua perangkat IT
      6. Mengecek dan memperbaiki secara periodik dan insidental layanan komputer dan IT
      7. Merencanakan dan melakukan pemeliharaan baik software maupun hardware IT
      8. Menyusun penjadwalan pengecekan perangkat keras dan lunak secara periodik
      9. Melaksanakan pengecekan perangkat keras dan perangkat lunak secara periodik
      10. Selalu siap sedia mengatasi gangguan fungsi perangkat keras maupun perangkat lunak
      11. Melakukan inventasisasi aset IT dan mendokumentasikan secara terus menerus
      12. Bertanggung jawab atas kelancaran fungsi dan kelancaran pengguna jasa IT
      13. Bertanggung jawab atas keberadaan barang inventaris dibawah tanggungjawabnya
      14. Berkoordinasi, advokasi dan konsultasi baik dengan pimpinan, teman sejawat dan civitas akademika maupun pengguna jasa IT
      15. Menegakkan peraturan dan tata tertib penggunaan IT baik hardware maupun software
      16. Koordinasi dan konsultasi untuk melakukan pengembangan dan inovasi dibidang IT
      17. Menerima usulan perbaikan dan pengadaan perangkat keras maupun perangkat lunak
      18. Melakukan sosialisasi dan pelatihan civitas akademika dalam penggunaan IT
      19. Membuat evaluasi dan pelaporan secara periodik kepada atasan
      20. Melaksakanan tugas tugas tambahan yang diberikan atasan
Tupoksi Ka.Sub.Bag Pemrograman
      1. Melaksanakan layanan media IT dengan penuh sikap 5 S
      2. Melakukan pemeliharaan dan perawatan website dan sistem informasi akademik
      3. Menjamin kelancaran website dan sistem informasi akademik
      4. Merancang dan membuat pengembangan website dan sistem informasi akademik
      5. Mengupdate fitur di sistem informasi akademik
Tupoksi Ka.Sub.Bag Hardware dan Software
      1. Melaksanakan layanan media IT dengan penuh sikap 5 S
      2. Menjamin kelancaran penggunaan layanan perangkat keras dan perangkat lunak IT
      3. Mengecek dan memperbaiki secara periodik dan insidental layanan komputer baik software maupun hardware IT dan mendokumentasikan secara terus menerus
      4. Melaksanakan pengecekan perangkat keras dan perangkat lunak secara periodik
      5. Selalu siap sedia mengatasi gangguan fungsi perangkat keras maupun perangkat lunak
      6. Melakukan inventarisasi aset It dan mendokumentasikan secara terus menerus
      7. Menegakkan peraturan dan tata tertib penggunaan IT baik hardware maupun software
    1. Jam Pelayanan
      • Senin-Kamis : 08.00-16.00
      • Istirahat : 12:00-13.00
      • Jum'at : 08.00-16.30
      • Istirahat : 11.30-13.00

  1. IT Policy
    1. Pemakaian yang bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI).
    2. Pemakaian yang dapat menggangu performance komputer atau jaringan. 
    1. Tidak mengganu pekerjaan pribadi maupun orang lain.
    2. Tidak menggunakan internet yang dapat menyebabkan gangguan padaq layanan prioritas IT misal menonton video streaming, main game online, download file-file yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pekerjaan atau UKH Surakarta.
    3. Tidak merugikan UKH Surakarta secara hukum maupun reputasi.
    4. Tidak melanggar kebijakan IT.
    1. Melakukan peretasan, login, akses, melihat, menyalin, atau menyimpan, data maupun informasi dimana pengguna tidak memiliki kewenangan akses terhadapnya.
    2. Mengunduh atau mengunggah data, dokumen, file dan program yang tidak relevan dengan kepentingan UKH Surakarta atau melanggar hak atas kekayaan intelektual.
    3. Mengirimkan, memindahkan, mentransfer atau mengunggah data, informasi, dokumen atau file UKH Surakarta kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan terhadapnya.
    4. Membuat, mengunduh, melihat, menyimpan, menyalin atau mengirim materi pornografi dan seksual secara sengaja.
    5. Membuat, mengunduh, melihat, menyimpan, menyalin atau mengirim materi yang terkait dengan perjudian secara sengaja.
    6. Menghasut penggunaan kekerasan dan senjata atau kegiatan yang terkait dengan terorisme.
    7. Perkataan yang mendorong kebencian atau materi yang mencemooh orang lain atas dasar suku, ras, keyakinan, agama.
    1. PC atau Komputer tidak boleh ditinggal lama atau ditinggal pulang dalam kondisi ON atau menyala, Pemakai harus mematikannya.
    2. Dilarang memindahkan, merubah PC atau Komputer tanpa seijin IT.
    3. PC dan Laptop digunakan hanya untuk keperluan kampus, keperluan personal hanya dalam batas-batas tertentu yang bisa diterima. Pemakaian untuk personal yang tidak diizinkan adalah seperti :
    4. Data penting di backup secara berkala untuk menghindari kerusakan atau kehilangan data saat PC atau laptop rusak.
    5. UKH Surakarta menyediakan akses internet bagi pengguna sesuai kebijakan yang berlaku dengan tujuan untuk digunakan dan mendukung kepentingan perkuliahan.
    6. Pemakaian internet untuk kepentingan pribadi diperbolehkan secara terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :
    7. Dilarang menggunakan internet UKH Surakarta untuk kepentingan yang bertentangan dengan kebijakan IT, UU ITE maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia seperti :
    8. UKH Surakarta berhak untuk memantau, melakukan audit, memeriksa, membatasi dan menghapus akses internet sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.
LAYANAN BAAK
    1. Visi dan Misi

Visi

Mewujudkan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan yang unggul, profesional dan transparan berbasis teknologi informasi.

Misi

      1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan secara cepat dan akurat
      2. Meningkatkan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berbasis teknologi informasi
      3. Terwujudnya sistem informasi akademik yang mudah diakses dan fleksibel
      4. Tersedianya data dan informasi mahasiswa yang akurat dan komprehensif
      5.  Mengembangkan kompetensi SDM dengan pelatihan di lingkup sistem kemahasiswaan dan kemuntakhiran pelaporan akademik

    1. Struktur Organisasi Baak

    2. Baak terdiri dari :
      1. Ka. Baak
      2. Bagian Administrasi Akademik
      3. Bagian Kemahasiswaan dan Pelayanan
      4. Bagian Pangkalan data dan Informatika

Tupoksi Ka. Baak
      1. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
      2. Mengatur dan bertanggungjawab tugas pengumpulan dan pengolahan data di bidang akademik dan kemahasiswaan.
      3. Mengatur, mengkoordinir dan bertanggungjawab pelaksanaan dan ketertiban administrasi bidang akademik.
      4. Mengatur, mengkoordinir dan bertanggungjawab pelaksanaan dan tertib administrasi bidang kemahasiswaan.
      5. Mengatur, mengkoordinir dan bertanggungjawab pelaksanaan dan tertib administrasi bidang pangkalan data/laporan akademik/PDPT dan informasi akademik.
      6. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana administrasi akademik, kemahasiswaan dan informasi akademik.
      7. Mengatur dan bertanggungjawab pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni dan pangkalan data dan informasi akademik.
      8. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing serta mengkoordinasikan/melaksankan tugas BAAK maupun tugas tambahan yang diberikan pimpinan.
      9. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan menilai/mengoreksi laporan hasil kerja/pelaksanaan tugas BAAK.
      10. Melakukan koordinasi, konsultasi, advokasi dan kolaborasi dengan unit terkait baik tingkat prodi, tingkat rektorat maupun pihak luar terkait dengan bidang tugasnya.
      11. Mengatur dan bertanggungjawab pembuatan laporan BAAK, PDPT dan atau pangkalan data perguruan tinggi pada tingkat Universitas maupun Kopertis/Dikti.
      12. Mengatur, mengkoordinir dan bertanggungjawab tugas administrasi SIPENMARU.
      13. Mengatur, mengkoordinir dan bertanggungjawab pelaksanaan registrasi dan her-registrasi mahasiswa.
      14. Mengatur, mengkoordinir dan bertanggungjawab penatausahaan ijazah, transkrip dan sertifikat akademik.
      15. Melakukan dan mengusulkan penilaian dan pembinaan terhadap staf yang menjadi bawahannya.

Tupoksi Bagian Administrasi Akademik
    1. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi akademik, meliputi :
      1. Pembuatan dan penerbitan daftar dan SK mahasiswa baru dan mahasiswa lama.
      2. Pembuatan dan penerbitan daftar dan SK dosen maupun instruktur.
      3. Pembuatan dan penerbitan daftar dan SK berkaitan dengan UAP dan kelengkapannya.
      4. Pembuatan dan penerbitan daftar dan SK Kelulusan.
      5. Pembuatan dan penerbitan daftar dan SK yang berkaitan dengan pembelajaran.
      6. Pembuatan dan pendistribusian terkait dengan surat menyurat bidang akademik.
      7. Penggandaan soal UTS/UAS dan kelengkapannya.
      8. Pembuatan dan penerbitan Kartu Hasil Studi.
      9. Pembuatan dan penerbitan Transkrip Nilai Akademik.
      10. Pembuatan dan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah/SKPI.
      11. Penatalaksanaan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
      12. Melakukan pengarsipan KHS, Transkrip Nilai Akademik dan Ijazah.
    2. Melaksanakan tugas dalam pembuatan dan penerbitan surat :
      1. Kartu Rencana Studi
      2. Keterangan Lulus
      3. Keterangan Pindah Kuliah
      4. Kartu Ujian UTS/UAS
      5. Surat Keterangan/Kartu lain terkait sesuai dengan tupoksinya.
    3. Menyusun bahan dalam perencanaan, penilaian program serta laporan kerja bidang BAAK, meliputi :
      1. Menyusun bahan perencanaan bidang administrasi akademik.
      2. Melakukan penilaian proses, administrasi, kinerja dan hasil pelaksanaan tugas administrasi akademik.
      3. Menyusun laporan sesuai tugas bidang administrasi akademik.
      4. Menerima dan memperbaiki hasil umpan balik kinerja bidang administrasi akademik.
      5. Data pencapaian kinerja dosen.
    4. Menyusun dan mengarsipkan semua dokumen bidang administrasi akademik, meliputi :
      1. Dokumen administrasi SK baik dari luar maupun dari dalam Universitas.
      2. Dokumen mahasiswa Universitas.
      3. Dokumen dosen dan instruktur Universitas.
      4. Dokumen lainnya terkait dengan tugas bidang administrasi akademik.
    5. Melaksanakan kegiatan penilaian dan pelaporan kegiatan BAAK, meliputi :
      1. Evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan administrasi akademik.
      2. Menindaklanjuti hasil umpan balik laporan kegiatan administrasi akademik.
    6. Pembuatan surat menyurat terkait dengan tugasnya bidang administrasi akademik.
    7. Membantu berkoordinasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas lain dalam lingkup Tupoksi BAAK.
    8. Melaksanakan tugas tambahan sesuai penugasan dari Pimpinan Universitas.

Tupoksi Bagian Kemahasiswaan dan Pelayanan

  1. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi kemahasiswaan yang ditetapkan oleh pimpinan, meliputi :
    1. Menyusun perencanaan penerimaan mahasiswa baru.
    2. Menyusun administrasi mekanisme dan penatalaksanaan penerimaan mahasiswa baru.
    3. Menyusun dokumen dan administrasi sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.
    4. Menyusun dokumen dan administrasi promosi penerimaan mahasiswa baru.
    5. Melaksanakan administrasi pendaftaran mahasiswa baru.
    6. Melaksanakan administrasi tes masuk calon mahasiswa baru.
    7. Melaksanakan administrasi seleksi dan nominasi calon mahasiswa baru.
    8. Melaksanakan administrasi informasi dan dokumentasi calon mahasiswa baru.
    9. Melaksanakan administrasi sipenmaru lainnya terkait dengan tugas bidang kemahasiswaan.
    10. Membuatkan Surat Keterangan pengganti ijazah/transkrip alumni yang hilang.
  2. Menyusun dan melaksanakan administrasi tugas Pengenalan Program Studi, meliputi :
    1. Penyusunan perencanaan administrasi Pengenalan Program Studi.
    2. Penyusunan administrasi strategi dan penatalaksanaan Pengenalan Program Studi.
    3. Penyiapan dokumen koordinasi pelaksanaan Pengenalan Program Studi.
    4. Penyiapan administrasi surat menyurat dan dokumen pelaksanaan Pengenalan Program Studi.
    5. Melaksankan administrasi dan koordinasi pelaksanaan Pengenalan Program Studi.
    6. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pengenalan Program Studi.
    7. Menyusun laporan dan menindaklanjuti umpan balik hasil pelaksanaan Pengenalan Program Studi.
  3. Melaksanakan administrasi pelaksanaan wisuda lulusan, meliputi :
    1. Menyusun bahan administrasi perencanaan wisuda.
    2. Menyusun bhan koordinasi perihal mekanisme dan penatalaksanaan wisuda.
    3. Berkoordinasi dalam penyusunan dokumen yang diperlukan dalam kegiatan wisuda.
    4. Melaksanakan administrasi pelaksanaan kegiatan wisuda.
    5. Melaksanakan administrasi evaluasi kegiatan wisuda.
    6. Melaksanakan surat menyurat terkait dengan pelaksanaan wisuda.
    7. Melaksanakan administrasi pelaporan dan umpan balik kegiatan wisuda.
  4.  Menyusun dan mengarsipkan semua dokumen bidang administrasi kemahasiswaan, meliputi :
    1. Dokumen administrasi penerimaan mahasiswa baru.
    2. Dokumen administrasi pembinaan dan penghargaan mahasiswa.
    3. Dokumen administrasi kegiatan mahasiswa.
    4. Dokumen administrasi Pengenalan Program Studi.
    5. Dokumen administrasi pelaksanaan wisuda.
  5. Melaksanakan administrasi dan dokumentasi legalisasi dokumen mahasiswa dan alumni, meliputi :
    1. Legalisasi ijazah
    2. Legalisasi transkrip
    3. Legalisasi sertifikat
    4. Legalisasi/Rekomendasi Dokumen lainnya
  6. Melaksanakan kegiatan penilaian dan pelaporan kegiatan BAAK, meliputi :
    1. Evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan administrasi kemahasiswaan.
    2. Menindaklanjuti hasil umpan balik laporan kegiatan administrasi kemahasiswaan.
  7. Pembuatan surat menyurat terkait dengan tugasnya bidang administrasi kemahasiswaan.
  8. Membantu berkoordinasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas lain dalam lingkup Tupoksi BAAK.
  9. Melaksanakan tugas tambahan sesuai penugasan dari Pimpinan Universitas.

Tupoksi Bagian Pangkalan data dan Informatika

  1. Menyusun bahan perencanaan kegiatan bidang pangkalan data dan informasi akademik, meliputi :
    1. Menghimpun data bahan laporan PDPT.
    2. Menyusun/mengisi laporan PDPT.
    3. Me-review/updating laporan PDPT.
    4. Melaporkan proses dan hasil kegiatan laporan PDPT.
    5. Mendokumentasikan laporan PDPT.
  2. Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisis, melaporkan, menyajikan data dalam bentuk dokumentatif maupun SIA website dan melaporkan data :
    1. Data bidang akademik nilai dan prestasi mahasiswa.
    2. Data jumlah dan perkembangan akademik kemahasiswaan.
    3. Data lainnya terkait dengan BAAK.
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian dan pelaporan kegiatan BAAK, meliputi :
    1. Evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan PDPT.
    2. Menindaklanjuti hasil umpan balik laporan PDPT.
  4. Melaksanakan promosi, informasi akademik dalam bentuk SIA maupun bentuk lain, meliputi :
    1. Promosi dan informasi data akademik.
    2. Promosi dan informasi data kemahasiswaan.
    3. Promosi dan informasi data bursa kerja.
  5. Melaksanakan administrasi yang berhubungan dengan program SIA, meliputi :
    1. Memasukkan team teaching pada semester yang akan ditempuh mahasiswa.
    2. Memasukkan kurikulum pada semester yang akan ditempuh mahasiswa.
    3. Mengaktifkan status mahasiswa.
  6. Pembuatan surat menyurat terkait dengan tugasnya bidang pangkalan data dan informasi akademik.
  7. Membantu berkoordinasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas lain dalam lingkup Tupoksi BAAK.
  8. Melaksanakan tugas tambahan sesuai penugasan dari Pimpinan Universitas.