Profil Program Studi Keperawatan Program Sarjana Keperawatan
Program Studi Keperawatan Program Sarjana merupakan salah satu program studi yang ada di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kusuma Husada Surakarta. Akademi Keperawatan dan Akademi Kebidanan Kusuma Husada Surakarta berdiri sejak tanggal 21 April 2001 di bawah naungan Yayasan Kusuma Husada Surakarta. Akademi Keperawatan (Akper) mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Keputusan Mendiknas RI No.236 /D/O/2001.
Setelah melalui perjalanan waktu, Akademi Kebidanan dan Akademi Keperawatan Kusuma Husada Surakarta menjadi STIKes Kusuma Husada Surakarta, yang mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Keputusan Mendiknas RI No. 173/D/O/2009 tanggal 16 Oktober 2009 bersamaan dengan pemberian ijin penyelenggaraan Program Studi Sarjana Keperawatan (S1) dan penggabungan Akademi Keperawatan Kusuma Husada Surakarta dengan Akademi Kebidanan Kusuma Husada Surakarta menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Kusuma Husada Surakarta.
Setelah itu pada tahun 2020 menjadi Universitas Kusuma Husada dengan 2 Fakultas yaitu Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 91/M/2020 tertanggal 28 Januari 2020.  SK pendirian Program Studi Profesi Ners, legalitas melalui ijin operasional Ditjen DIKTI dengan nomor SK 235/E/O/2014. Hasil akreditasi program pendidikan sarjana STIKes Kusuma Husada Surakarta oleh BAN PT pada tahun 2012/2013 dengan nilai B dengan nomor 217/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/X/2013, dan adanya peraturan baru bahwa akreditasi pendidikan sarjana keperawatan harus sekaligus dengan program studi ners, sehingga saat ini Program Studi Ners mengajukan reakreditasi pada tahun 2016 dan memperoleh nilai B. Pada tahun 2021 ini prodi keperawatan program sarjana akan menjalani akreditasi 9 kriteria.
PendidikanSarjana keperawatan dan Profesi Ners Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kusuma Husada Surakarta menghasilkan lulusan perawat profesional, memiliki sikap dan kemampuan dalam bidang keperawatan yang diperoleh melalui penerapan kurikulum pendidikan dengan berbagai bentuk pengalaman belajar, meliputi pengalaman belajar di kelas, laboratorium, klinik dan lapangan, dilengkapi dengan fasilitas belajar yang menunjang tercapainya tujuan pembelajaran.
VISI
Menghasilkan tenaga profesi Ners yang kompeten, profesional, kompetitif dan unggul di bidang kegawatdaruratan ditingkat nasional dan ASEAN 2045MISI
Tujuan
Profil Lulusan
Kurikulum yang digunakan dalam tahap pendidikan profesi ini mengacu pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sesuai dengan SK Mendiknas No No. 232/U/2000. Adapun profil lulusan Ners STIKes Kusuma Husada pada tahap pendidikan profesi difokuskan pada profil sebagai:
Sasaran Mutu
No |
Sasaran mutu | |
Meningkatnya kualitas pendidikan | ||
1 |
Persentase lulusan tepatwaktu a) Sarjana b) Profesi Ners |
80% 100% |
2 |
Persenlulusan IPK > 3,00 a) Sarjana b) Profesi Ners |
100% 100% |
3 |
Persentase atau jumlahlulusan barulangsungbekerja berdasarkan permintaan stakeholder
|
50% |
4 |
Persentase masa tunggululusanmendapatkan pekerjaan≤ 6 bulan |
30 % |
5 |
Persentase first taker yang lulus uji kompetensi (80%) |
90% |
Meningkatnya relevansi, produktivitas dan dayasaing hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat | ||
6 |
Jumlah hasil (output) penelitian berupa publikasi jurnal nasional
|
(50% Jumlah dosen tetap) yaitu 15-16 dosen
|
7 |
Jumlah hasil (output) penelitian berupa publikasi jurnal nasionalterakreditasi
|
(10% Jumlah dosen Tetap) yaitu 3 dosen |
8 |
Jumlah hasil (output) penelitian berupa publikasi jurnal internasional
|
5% Jumlah dosen Tetap Yaitu 1-2 dosen |
9 |
Jumlah hasil (output) penelitian berupa publikasi jurnal internasional bereputasi |
(15 % dosen tetap) |
10 |
Jumlah Hak Cipta yang dihasilkan |
(75 % Jumlah dosen tetap) yaitu 23 dosen |
11 |
Jumlah hasil (output) penelitian berupa inovasi,prototype, (Teknologi Tepat Guna, Produk, Karya Seni, Rekayasa Sosial)
|
(1 % Jumlah dosen Tetap) |
Pengabdian masyarakat | ||
12 |
Jumlah publikasi artikel pengabdian masyarakat UKH
|
(5 % Jumlah dosen tetap) yaitu 2 dosen |
|
Meningkatnya kualitas kegiatan kemahasiswaan dan profesionalisme civitas akademika |
|
13 |
Persentase penerima beasiswa |
(50% jumlah mahasiswa) |
14 |
Jumlah mahasiswa berprestasi tingkat nasional |
(5 % jumlah mhswa)
|
15 |
Jumlah judul bimbingan proposal PKM |
(40% jmlh mhswa)
|
16 |
Jumlah mahasiswa yang berwirausaha |
(50% jumlah mahasiswa) |
17 |
Presentase alumni yang terdata dalam tracer study minimal 2 tahun terakhir kelulusan |
(30%)
|
18 |
Meningkatnya persentase kepuasan pengguna lulusan |
(90% baik)
|
19 |
Persentase jumlah dosen dengan kualifikasi S3 |
(100%)
|
20 |
Rasio ideal dosen terhadap mahasiswa (1: 20 mhswa (Sarjana) 1:10 mhswa (Ners))
|
1:34 (Sarjana) 1:7 (Ners) |
Sasaran mutu tambahan prodi | ||
21 |
Persentase dosen bersertifikat pendidik |
(100%)
|
22 |
Persentase dosen yang memiliki jabatan fungsional |
(90%)
|
23 |
Persentase dosen yang memiliki sertifikat pendidik (serdos) |
(70%)
|
24 |
Persentase dosen yang menguasai Bahasa internasional (Toefl ITP ≥ 500 |
100% |
25 |
Persentase dosen tetap yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang diampunya |
100% |
26 |
Persentase modul pembelajaran yang dikembangkan berbasis penelitian meningkat (30%) |
30% |
27 |
Pelaksanaan Student Exchanges ke perguruan tinggi dan rumah sakit di luar negeri |
(1 kali setahun)
|
28 |
Meningkatnya jumlah Research Grant;hibah |
5% |
29 |
Meningkatnya penyediaan sarana-prasarana akademik yang memadai |
60%
|
30 |
Penyelenggaraan seminar nasional dan internasional di tingkat prodi |
1x/ tahun |
31 |
Meningkatnya jumlah citasi dari setiap dosen di prodi dalam tugas akhir mahasiswa |
30 % |
32 |
Akreditasi program studi |
A |
33 |
Terciptanya system informasi manajemen terintegrasi berbasis IT |
100% |
34 |
Terlaksananya kegiatan Audit Mutu Internal |
100% |
35 |
Meningkatnya jumlah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai visi misi |
60% |
Tugas dan Wewenang
No |
Tim |
Tugas dan Wewenang |
1 |
Ketua Program Studi |
Tugas: Terselenggaranya proses belajar mengajar di Prodi yang bermutu sesuai dengan standard SN DIKTI dan Standard perguruan tinggi Universitas Kusuma Husada Surakarta Wewenang: 1. Mengesahkan Renstra dan Renop Prodi 2. Menetapkan perencanaan kegiatan pembelajaran Prodi 3. Mengesahkan organizing internal Prodi 4. Mengarahkan dan menggerakan sistem manajemen di lingkungan Prodi 5. Memberikan keputusan akhir dalam setiap proses musyawarah kegiatan tingkat Prodi 6. Menegur dan membina bawahan 7. Menilai bawahan 8. Mengusulkan kebutuhan SDM
|
2 |
Sekretaris Program Studi |
Tugas: Membantu tugas Ketua Program Studi di dalam pengelolaan dan pengembangan Prodi serta memonitor dan bertanggung jawab atas kelancaran proses belajar mengajar di tingkat Prodi. Wewenang: 1. Menegur staf/ pengajar dan pegawai administrasi yang lalai dalam melaksanakan tugasnya 2. Menentukan prioritas pekerjaan 3. Memaraf surat-surat dinas sesuai ketentuan 4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas 5. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi 6. Melaksanakan tugas dan wewenang ketua program studi atas perintah ketua bila ketua berhalangan
|
3 |
Bagian Kurikulum |
Tugas: Membantu tugas Sekretaris Program Studi di dalam pengelolaan dan pengembangan kurikulum Prodi serta memonitor atas kelancaran proses pembelajaran di tingkat Prodi. Wewenang: 1. Menentukan prioritas pekerjaan 2. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
|
4 |
Kemahasiswaan |
Tugas: Membantu tugas Sekretaris Program Studi di dalam pengelolaan kemahasiswaan dan tata laksana bidang administrasi kemahasiswaan Wewenang: 1. Menentukan prioritas pekerjaan 2. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan 3. Kebenaran dan kelengkapan laporan kemahasiswaan
|
5 |
Evaluasi |
Tugas: Membantu tugas Sekretaris Program Studi di dalam pengelolaan dan pengarsipan nilai di tingkat Prodi. Wewenang: 1. Kebenaran dan kelengkapan laporan evaluasi mahasiswa 2. Menentukan prioritas pekerjaan 3. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
|
6 |
Pembina Organisasi Kemahasiswaan |
Tugas: Membantu Ketua Prodi dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa di tingkat Prodi Wewenang: 1. Kebenaran dan ketepatan rencana program kerja 2. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. 3. Menentukan prioritas pekerjaan 4. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
|
7 |
Gugus Kendali Mutu |
Tugas: Mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan di bidang humas dan terwujudnya pengembangan mutu akademik melalui implementasi SPMI secara efektif dan efisien. Wewenang: 1. Merencanakan tindakan-tindakan peningkatan mutu akademi 2. Mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 3. Memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan di bagian Pusat Penjaminan Mutu 4. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Penjaminan Mutu di tingkat Institusi 5. Mengambil Langkah-langkah penyelesaian permasalahan di bagian Pusat Penjaminan Mutu
|
8 |
Pengabdian Masyarakat dan Penelitian |
Tugas: Mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan di bidang Pengabdian Masyarakat dan Penelitian dan terwujudnya pengembangan Prodi secara efektif dan efisien Wewenang: 1. Merencanakan tindakan peningkatan penelitian di tingkat Prodi 2. Mengevaluasi pelaksanaan penelitian di tingkat Prodi 3. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian di tingkat Prodi 4. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan penelitian di tingkat Prodi di tingkat Prodi
|
9 |
Praktik Klinik Keperawatan |
Tugas: Membantu tugas Sekretaris Program Studi di dalam pengelolaan pembelajaran Praktik Klinik Keperawatan Prodi serta memonitor atas kelancaran proses pembelajaran Praktik Klinik Keperawatan di tingkat Prodi. Wewenang: 1. Mempersiapkan dan menyusun perencanaan Praktik Klinik Keperawatan 2. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Praktik Klinik Keperawatan 3. Menentukan prioritas pekerjaan 4. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
|
10 |
Uji Kompetensi (Ukom) |
Tugas: Membantu tugas Sekretaris Program Studi di dalam perencanaan dan pengelolaan Uji Kompetensi Mahasiswa di tingkat Prodi. Wewenang: 1. Mempersiapkan dan menyusun perencanaan Uji Kompetensi Mahasiswa 2. Kerahasiaan dokumen, data dan informasi mahasiswa Uji Kompetensi 3. Menentukan prioritas pekerjaan 4. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
|
11 |
OSCE dan atau OSCA |
Tugas: Membantu tugas Sekretaris Program Studi di dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan ujian Laboratorium melalui metode OSCA dan atau OSCE Mahasiswa di tingkat Prodi. Wewenang: 1. Mempersiapkan dan menyusun perencanaan Uji Laboratorium melalui metode OSCE dan atau OSCA 2. Menentukan prioritas pekerjaan 3. Mengecek kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan |
Dosen Program Studi Keperawatan Program Sarjana
Â
a. Beban dan masa studi program sarjana dan Profesi Ners adalah sebagai berikut:
Beban studi Program Sarjana Keperawatan adalah minimal 144 sks, yang dijadwalkan untuk 8 semester dengan masa penyelesaian maksimum 14 semester. Sedangkan untuk Ners beban studi sebesar 36 sks (29 sks kurikulum inti, dan 7 sks institusional) dengan masa penyelesaian 2 semester. Jika ada keputusan lain yang lebih tinggi yang dikeluarkan untuk mengatur beban dan masa studi ini, maka ketentuan ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya.
b. Bentuk Pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran perkuliahan, praktikum dan praktik klinik keperawatan di lahan Rumah Sakit/ Komunitas/ Panti Wredha. Nilai Kredit Pembelajaran Kuliah, Responsi, dan Tutorial adalah sebagai berikut:
1) Untuk perkuliahan, nilai 1 (satu) sks ditentukan berdasarkan beban kegiatan selama satu semester yang meliputi keseluruhan dari tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut:
a) Untuk mahasiswa
Bobot 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
(1) kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
(2) kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
(3) kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
b) Untuk dosen
(1) 50 (lima puluh) menit acara tatap muka dengan mahasiswa secara terjadwal.
(2) 60 (enam puluh) menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
(3) 60 (enam puluh) menit pengembangan materi kuliah.
2) Nilai Kredit untuk Seminar atau Bentuk Pembelajaran Lain yang Sejenis. Bobot 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
a) Kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester;
b) Kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
3) Nilai Kredit untuk Praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan dan Sejenisnya. Bobot 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Kegiatan Akademik
Kegiatan akademik dalam lingkup Prodi Keperawatan Program Sarjana dan Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kusuma Husada Surakarta dilaksanakan melalui kegiatan Pendidikan, penelitian dan pengabdian masayarakat untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil kegiatan akademik tersebut disampaikan hasilnya dalam berbagai seminar ilmiah dan diterbitkan dalam jurnal ilmiah yang bereputasi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.